Recent Posts

settia

Membentuk Badan Bank Tanah Melalui Omnibus Law


Oleh : Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn.

Dalam Pasal 123 draft omnibus law pada bagian pertanahan terdapat rencana pemerintah untuk membentuk lembaga yang disebut sebagai badan bank tanah. Dalam naskah akademis omnibus law terkait pertanahan disebut sebagai badan khusus yang berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bahkan badan bank tanah ini berhak memberikan hak atas tanah dalam jangka waktu 90 tahun. Lebih lanjut dalam Pasal 124 draft omnibus law disebutkan bahwa badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan.

Kepentingan berkeadilan itu sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk enam hal yakni kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan ,pemerataan ekonomi , konsolidasi lahan dan reforma agraria. Selain itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 127 ayat (4) draft omnibus law disebutkan bahwa dalam rangka mendukung investasi, sebagai pemegang hak pengelolaan maka badan bank tanah memiliki kewenangan untuk melakukan penyusunan zonasi, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha, melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif pelayanan.

Jika mencermati rumusan pasal 124 dan 127 dalam draft omnibus law maka tujuan pemerintah membentuk badan bank tanah adalah ingin mengoptimalkan pengelolaan tanah sehingga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat banyak. Artinya dalam hal ini badan bank tanah memiliki dua fungsi besar yakni mengelola tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung investasi khususnya terkait pengelolaan lahan.

Nampak jelas bahwa pemerintah akan ‘melimpahkan’ semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan tanah pada badan bank tanah, namun persoalannya peran yang diharapkan dari badan bank tanah tersebut harus didukung dengan sinkronisasi baik di level peraturan perundang-undang dan pada tingkat kelembagaan. Sinkronisasi ini penting karena berkaitan dengan kewenangan dalam pengelolaan dan penatagunaan tanah yang kini masih tersebar di banyak instansi. Tanpa dilakukan sinkronisasi melalui peraturan dan kelembagaan justru eksistensi badan bank tanah akan menambah birokrasi dalam pengurusan hak atas tanah dan pengelolaan tanah sehingga justru akan kontra produktif dengan semangat pembentukannya.

BPN Plus

Jika melihat fungsi yang diberikan pada badan bank tanah sesuai yang tersebut dalam omnibus law kluster pertanahan maka sepertinya pembentukan badan bank tanah dimaksudkan sebagai penyempurnaan dari badan pertanahan nasional (BPN). Jika selama ini peran BPN, yang kini menjadi bagian dari kementerian ATR adalah pengelolaan tanah saja,  maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 123 sampai dengan 127 draft omnibus law tugas dan kewenangan badan bank tanah selain meliputi pengelolaan tanah, penata gunaan tanah dan terkait perizinan sehubungan dengan pengelolaan tanah .

Jika badan bank tanah memiliki kewenangan diatas maka persoalan yang muncul adalah bagaimana dengan peran BPN selanjutnya ?. Merunut secara historis, sejatinya badan bank tanah dua tahun yang lalu sempat akan dimasukkan dalam struktur BPN dengan membentuk satu direktorat tersendiri yang mengurus terkait bank tanah. Mengacu pada minutarapat kala itu pada 2017 tim ahli sempat memberikan catatan jika bank tanah berada dalam struktur BPN maka fungsi yang diharapkan dari bank tanah tidak dapat optimal karena terbentur persoalan penatagunaan tanah dan lahan serta persoalan perizinan terkait peruntukan lahan yang bukan merupakan kewenangan dari BPN.

Persoalannya kini jika badan bank tanah berada di luar struktur BPN dengan fungsi dan kewenangan yang lebih kompleks maka pertanyaannya adalah apakah peran BPN diambil alih oleh badan bank tanah nasional ? Demikian juga dengan peran tata guna lahan dan kawasan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan atau peran penerbitan perizinan dari pemerintah daerah atau instansi lainnya.