Recent Posts

settia

Omnibus Law Amanatkan Pembentukan Bank Tanah


Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto


SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menyebutkan pembentukkan bank tanah berfungsi untuk kepentingan sosial, umum, ekonomi dan reforma agraria. 

Pembentukkan bank tanah menurutnya telah tercetus sejak 1993 silam. Namun urung terwujud lantaran naskah akademis acap kali berubah. Hingga pada akhirnya di 2018 ATR/BPN kembali mendorong pembentukkan bank tanah.

Usulan pembentukkan tanah sebetulnya juga telah dimasukkan dalam RUU yang diserahkan pada DPR tahun lalu. Akan tetapi RUU itu gagal lolos untuk dibahas oleh parlemen. Kini, melalui RUU Cipta Kerja, ATR/BPN kembali mengusahakan pembentukkan bank tanah. 

“Saat ini dalam pembahasan omnibus law klaster pengadaan tanah kita disitu dimasukkan yang disebutnya badan bank tanah,” jelas Himawan di kantornya, Selasa (25/2). 

Badan bank tanah, imbuh dia, merupakan badan khusus yang dapat meredistribusi kembali tanah. Dengan fungsi itu, konflik soal tanah dapat diminimalisir.

Pembentukan bank tanah juga bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi. Himawan mencotohkan, bila ada investor yang membutuhkan lahan atau pun tanah, bank tanah akan memberikan hak di atas bank tanah hingga 90 tahun. 

“Ini juga memudahkan atau memberikan kepastian hukum dalam melakukan investasi, tetapi kita lihat jenis-jenis investasinya,” terangnya. 

“Kalau investasinya besar dan memberikan nilai tambah pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, maka hak itu bisa diberikan yang lebih panjang baik HGB, HGU atau hak pakai,” sambung Himawan. 

Sebetulnya, ATR/BPN bisa saja membentuk bank tanah hanya dengan landasan Peraturan Pemerintah, akan tetapi itu dinilai kurang kuat. Oleh karenanya dibutuhkan UU sebagai dasar hukumnya. 

“Kita butuh cantolan khusus sehingga kita menunggu UU ini, walaupun sebenarnya tanpa UU ini bisa saja jalan,” pungkas Himawan.   

Saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja belum berjalan. Pemerintah akan membahasnya dengan DPR pada masa sidang mendatang.

3 Menteri akan bertanggung jawab atas bank tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, akan ada 3 menteri yang akan bertanggung jawab dan mengelola bank tanah.

"Sebenarnya bank tanah itu kewenangan Menteri ATR. Tapi saya bilang, dalam UU, jangan Kementerian ATR sendiri, karena Menteri ATR bisa saja abuse, oleh sebab itu  saya bilang 3 menterinya paling sedikit, siapa menterinya? ATR yang pertama,  ada 2 menteri lagi yang ditunjuk oleh presiden," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).

Menurut Sofyan, 2 menteri lainnya bisa saja Menteri Keuangan karena bank tanah ini menyangkut aset negara, bisa juga Menteri Pertanian bila kepentingan pertanian dianggap lebih penting, bahkan bisa jadi Menteri PUPR.

"[menteri] Itu bisa diganti-ganti tergantung stressing dimana, sebagai komite bank tanah yang akan menentukan kebijakan," terang Sofyan.

Dia pun mengatakan, aank tanah ini akan memiliki Dewan Pengawas. Pasalnya, bank tanah diperkirakan akan menjadi organisasi yang kuat sehingga perlu diawasi dengan baik.

Nantinya, dewan pengawas ini akan terdiri dari 7 orang, dimana 3 orang merupakan wakil pemerintah dan ada pula yang berasal dari kalangan profesional. Yang pasti, dia memastikan pemilihan dewan pengawas ini akan dipilih secara terbuka.

Adapun, sesuai dengan UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa badan bank tanah sebagaimana merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan bank tanah ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Badan bank tanah pun menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Disebutkan pula ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah.  

Dalam UU Cipta Kerja tersebut pun disebutkan bahwa  badan bank tanah sebagaimana terdiri atas Komite, Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana.