Recent Posts

settia

Mengenal Bank Tanah dan dasar-dasar Hukumnya Sebelum Omnibuslaw


Baru mendengar tentang bank tanah? Artikel ini akan membantu kamu untuk mengetahui lebih dalam apa itu bank tanah serta hukumnya.

Pada awalnya konsep bank tanah atau land consolidation ini digunakan pada sektor-sektor pertanian sebagai manajemen pertanahan.

Biasanya diterapkan pada negara yang memerlukan keperluan konsolidasi tata ruang pertanahan, mencegah terjadinya pemanfaatan yang tidak optimal dan Pengembangan tata perkotaan yang baru.

Definisi Bank Tanah


Apa itu bank tanah?

Bank tanah adalah sebuah praktik membeli atau mengambil alih tanah untuk dikembangkan guna memenuhi kebutuhan pembangunan.

Ini juga merupakan salah satu strategi yang dapat membantu pemerintah dalam melestarikan ruang terbuka dan menstabilkan nilai tanah.

6 Fungsi Bank Tanah

Pembentukan bank tanah ini mempunyai banyak fungsi antara lain:

1. Penghimpun Tanah (Land Keeper)

Sebagai media pengembangan data, administrasi, dan juga menyediakan sistem informasi pertanahan.

2. Pengaman Tanah (Land Warantee)

Menjamin penyediaan tanah pembangunan hingga mengamankan tanah agar dapat digunakan dengan optimal.

3. Pengendali Tanah (Land Purchaser)

Bertindak sebagai penguasa tanah dan menetapkan harga tanah yang disesuaikan dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Penilai Tanah (Land Valuer)

Melakukan penilaian tanah dengan sangat objektif untuk dapat menentukan nilai tanah yang akan diberlakukan.

5. Penyalur Tanah (Land Distributor)

Menjamin distribusi tanah dengan sangat adil berdasarkan kesatuan nilai tanah, mengamankan perencanaan, penyediaan, dan distribusi tanah.

6. Manajer Tanah (Land Management)

Melakukan pengaturan terkait keseluruhan aset, melakukan analisis, menetapkan strategi, hingga mengelola implementasi pertanahan.

Bentuk-Bentuk Bank Tanah


Hal selanjutnya yang harus diketahui adalah bentuk dari bank tanah.

Pada intinya, ada dua bentuk bank tanah, berikut penjelasannya:

1. Bank Tanah Umum

Disediakan untuk memenuhi misi menyediakan tanah dalam skala besar bagi kebutuhan sosial.

Tujuannya pun untuk menjaga stabilitas harga tanah, sehingga sama sekali tidak mengejar keuntungan.

2. Bank Tanah Khusus

Bertugas untuk menyediakan tanah dalam skala kecil.

Tanah yang disediakan ini nantinya akan digunakan untuk tujuan komersil.

Bank Tanah di Indonesia

Bergesernya makna dan nilai tanah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah kesulitan dalam menyediakan tanah untuk pembangunan dan investasi.

Adanya bank tanah di Indonesia tentunya dapat membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah perumahan rakyat.

Sebenarnya, pengadaan tanah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 tahun 2012.

Di dalamnya tercantum bahwa pemerintah nasional dan daerah wajib menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum dan pendanaannya.

Tentunya pengadaan tanah pun harus memerhatikan beberapa faktor di bawah ini:

  1. Rencana tata ruang wilayah,
  2. Rencana pembangunan nasional/daerah,
  3. Rencana strategis, dan
  4. Rencana kerja setiap instansi yang membutuhkan tanah.

Dasar Hukum Bank Tanah

Dilansi dari situs kompas.com, menurut Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan bahwa pembentukan bank tanah….

….Merupakan amanat yang tercantum dalam UUD 1945.

Peraturan ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Dan pasal 40 UUD nomor 39 tahun 1999 yang menegaskan hak bertempat tinggal merupakan hak asasi manusia.

Hal itu diperkuat dengan pada Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang mencantumkan perintah membuat rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah.

Adapun penggunaan tanah berdasarkan UUPA tersebut antara lain untuk:

  • keperluan negara
  • peribadatan
  • pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan kesejahteraan.

Kemudian untuk keperluan produksi pertanian, peternakan, perikanan, dan untuk keperluan industri, transmigrasi, dan pertambangan.

***

Sekarang sudah lebih paham ‘kan tentang bank tanah?

Baca terus informasi-informasi menarik seputar properti dan hunian di Blog 99.co Indonesia.