Recent Posts

settia

DARUL ISLAM : ANGAN-ANGAN KEKUASAAN POLITIK ISLAM


Oleh : Ahmad Suhelmi, MA
Sambungan dari : KARTOSOEWIRJO: BIOGRAFI POLITIK INTELEKTUAL

Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Proklamasi merupakan ekspresi simbolik tegaknya Indonesia sebagai sebuah negara bangsa yang berdaulat penuh, otonom. Indonesia memasuki fase paska kolonialisme. Tidak semua pejuang kemerdekaan sepakat dengan proklamasi itu. Tokoh-tokoh ber-ideologi komunis (PKI) seperti Muso dan Amir Syarifuddin menolak negara Republik Soekarno. Mereka berontak, dan meletuslah peristiwa Madiun (1948). Pemberontakan gagal, dan keduanya ditembak mati.

Kartosoewirjo pada awalnya tidak bersikap antagonistik terhadap RI. Tapi kekecewaan demi kekecewaan yang dialami Kartosoewirjo dan pengikut-pengikutnya menyangkut berbagai sektor sosial, ekonomi, politik, militer, agama dan psikologis mengubah keadaan itu. Ia membentuk Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dan melakukan perlawanan frontal terhadap RI. Jadi, pemberontakan Kartosoewirjo bukanlah suatu peristiwa politik yang berdiri sendiri lepas dari konteksnya. Maka, tidak-lah adil menilai Kartosoewirjo dan DI sebagai pemberontak tanpa menganalisis sebab-sebab yang melatarinya.

Awal kekecewaan Kartosoewirjo, dan saya kira juga banyak faksi-faksi politik Islam, adalah ketika ‘tujuh kata’ dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dicoret oleh Hatta tidak lama setelah teks proklamasi dibacakan. Peristiwa pencoretan itu merupakan ‘pukulan telak’ (KO, Knock out) bagi umat Islam yang sejak zaman penjajahan Belanda mendambakan diberlakukannya syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pan-dangan Kartosoewirjo pencoretan itu merupakan awal kekalahan politik Islam berha-dapan dengan golongan nasionalis sekuler di saat negara Indonesia baru saja dilahirkan. Benih-benih perlawanan terhadap RI pun mulai tumbuh.

Kekecewaan lain menyusul. Paska perjanjian Renville (1948), semua kekuatan gerilya TNI yang berada di kantong-kantong pertahanan Jawa Barat diwajibkan hijrah (mengungsi) ke Yogyakarta. Ibu Kota negara pindah dari Jakarta ke Yogyakarta. Bagi para pejuang DI hal itu mengecewakan tidak hanya karena menunjukkan sikap kompro-mistis RI dan TNI kepada pihak Belanda, tapi juga membiarkan rakyat Jawa Barat tidak terproteksi. Hijrah TNI ini dianggap ‘penghianatan’ yang kemudian membang-kitkan amarah rakyat Jawa Barat. Apalagi yang mengungsi itu adalah Divisi Siliwangi, tentara kebanggaan rakyat Jawa Barat. Kartosoewirjo dan laskar bersenjatanya menolak hijrah ke Yogyakarta dan tetap bertahan di kantong-kantong gerilya di hutan-hutan Jawa Barat. Dari sinilah awal munculnya simpati rakyat Jawa Barat terhadap perjuangan heroik-patriotik Kartosoewirjo dan DI. Apalagi selama itu Kartosoewirjo dikenal sangat tidak kompromistis terhadap Belanda, khususnya menyangkut eksistensi Negara Pasundan.

Natsir, ketika itu menteri penerangan mengomentari hijrah TNI: “Hubungan kami dengan Kartosoewirjo pada masa sebelumnya rapat sekali. Bung Hatta juga selalu berhubungan dengannya. Soalnya, Persetujuan Renville telah mengusir TNI “hijrah” dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Orang-orang Jawa Barat merasa ditinggalkan dalam perjuangan. Waktu itu Kartosoewirjo pulang balik ke Yogyakarta dan langsung menemui Bung Hatta. Bung Hatta memberi bantuan supaya Kartosoewirjo bisa sedikit mendi-nginkan orang-orang Jawa Barat yang merasa ditinggalkan Republik.” Menurut pengakuan Natsir, tidak hanya Kartosoewirjo dan rakyat Jawa Barat yang kecewa dengan hijrah TNI itu. Bung Hatta juga sedih Perjanjian Renville menyebabkan Jawa Barat di-tinggalkan TNI. Hatta menilai hijrah TNI akibat ulah Perdana Menteri Amir Syarifuddin (PKI) yang tanpa pikir panjang menyerahkan Jawa Barat begitu saja kepada Belanda.

Merasa posisinya semakin kuat pada 7 Agustus 1949 Kartosoewirjo memprokla-masikan Negara Islam Indonesia (NII) di Cisampah, daerah Cisayong (Jawa Barat) sebagai tandingan atas Negara Republik Indonesia. NII menjadi ‘negara dalam negara’. Negara bentukan Kartosoewirjo ini memiliki konstitusi (Qonun Azasi), struktur administratif dan birokrasi pemerintahan maupun angkatan bersenjata yang terlatih (Tentara Islam Indonesia/TII). Sejak awal kelahirannya NII telah menunjukkan keunggulannya sebagai negara berdasar agama di abad modern Indonesia. Sejauh yang saya ketahui tidak ada satu pun gerakan Islam Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini yang mampu mengungguli struktur kenegaraan NII dan angkatan bersenjatanya.

Tidak semua pemimpin politik Islam ketika itu setuju dengan NII. Mohammad Natsir, tokoh puncak Partai Islam Masyumi misalnya menolak NII. Melalui surat yang dikirim melalui mantan gurunya di Persis, Ahmad Hassan, Natsir meminta Kartosoewirjo membatalkan proklamasi berdirinya NII. Namun ikhtiar Natsir sudah terlambat, sebab Kartosoewirjo telah memproklamasikan NII tiga hari sebelumnya.

Mengapa Natsir menolak NII? Bukanlah elite-elite partai Islam ketika itu, termasuk Masyumi, juga memiliki obsesi untuk mendirikan Negara Islam atau negara berdasar Islam? Dan mengapa DI bersikeras mendirikan NII? Penolakan elite-elite politik Islam itu antara lain karena umat Islam telah memiliki konsensus bersama bahwa persoalan genting yang harus segera diselesaikan bukanlah persoalan apa dan bagaimana bentuk negara Indonesia, tetapi bagaimana menghadapi agresi kolonial Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Dengan memproklamasikan NII berarti kekuatan umat Islam terpolarisasi. Di satu pihak memprioritaskan soal bentuk negara, sementara di pihak lain mempersiapkan diri untuk menghadapi agresi kolonial.

Antara Natsir dengan Kartosoewirjo juga terdapat pertikaian ideologis yang cukup tajam. Meski keduanya sama-sama Muslim ‘puritan’ dari segi akidah Islam, namun prilaku politik keduanya menunjukkan perbedaan yang cignifikan. Natsir adalah seorang politikus moderat, atau bahkan liberal seperti yang ditunjukkannya ketika menjadi Perdana Menteri (1950-1951). Dalam menyusun komposisi kabinetnya ia merekrut anggota kabinetnya tidak hanya berasal dari Masyumi atau partai-partai Islam tapi juga tokoh Partai Katolik seperti Kasimo atau tokoh Partai Sosialis Indonesia, seperti Soemitro Djoyohadikusumo. Sikap politik Natsir ini membedakannya secara tegas de-ngan Kartosoewirjo yang cenderung ekslusif. Kartosoewirjo mustahil merekrut golongan Katolik, kaum sosialis atau nasionalis sekuler menjadi ‘orang penting’ dalam struktur kenegaraan NII.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan cukup tajam di antara keduanya, hubungan pribadi mereka tetap baik. Keadaan itu baru berubah setelah Natsir menjadi Perdana Menteri (1950-1951). Natsir, didukung tentara (Abdul Haris Nasution) meme-rintahkan agar memerangi Kartosoewirjo dan pengikut-pengikutnya. Di mata Natsir, gerakan Kartosoewirjo telah mengacaukan situasi keamanan nasional. Oleh karena itu harus segera diredam. Banyak tentara Islam Kartosoewirjo (TII) yang terbunuh dalam berbagai clash bersenjata itu. Peristiwa ini terus berlangsung hingga Kabinet Natsir jatuh dan digantikan oleh Kabinet Dr. Sukiman. Kartosoewirjo, sebagaimana dikatakan Natsir ketika itu berucap, “Dari sekarang, tidak ada lagi hubungan dengan RI.”
Perpecahan yang melanda umat Islam akibat perseteruan Natsir versus Karto-soewirjo itu menguntungkan PKI, musuh bebuyutan keduanya. Konflik Natsir versus Kartosoewirjo memberikan ‘angin segar’ bagi kekuatan komunis (PKI) mengon-solidasi diri. Apalagi ketika itu partai kiri ini telah membentuk jaringan aliansi khusus dengan kekuatan nasionalis sekuler, termasuk Soekarno. PKI memanfaatkan konflik internal kubu Islam untuk menyusun kekuatan di berbagai lapisan sosial khususnya lapisan bawah (graas root). Hasilnya kongkrit, PKI yang sempat dihancurkan paska peristiwa Madiun (1948) mulai bangkit kembali, dan dalam pemilu 1955 partai kiri ini berada di urutan keempat pemenang pemilu.

Mengapa Natsir bertarung dengan Kartosoewirjo? Siapa yang salah? Siapa yang benar? Kartosoewirjo memaksakan kehendaknya? Ataukah Natsir --demi memperta-hankan jabatannya sebagai Perdana Menteri-- ‘mengkhianati’ cita-cita kenegaraan Islam yang diperjuangkan Kartosoewirjo? Bagi angkatan muda Islam sekarang tidak terlalu penting siapa yang benar atau yang salah. Yang jelas pertarungan terbuka antara dua tokoh politik Islam itu amat merugikan Islam dan menguntungkan PKI.

Di benak mereka muncul berbagai pertanyaan mengapa hal itu harus terjadi. Apakah perbedaan-perbedaan visi, orientasi dan tujuan politik Natsir dan Kartosoewirjo sama sekali tidak memiliki ‘titik temu’ sehingga harus diselesaikan melalui clash bersenjata? Ataukah konteks historis saat itu tidak memungkinkan penyelesaian konflik secara damai, sehingga harus diselesaikan melalui jalan kekerasan? Pertarungan kedua tokoh umat itu menjadi warisan dan beban sejarah (historical burden) bagi generasi Islam masa kini dan mendatang. Perlu diratapi? Mungkin. Tapi pertarungan itu telah menyejarah. Angkatan muda Islam saat ini perlu mengambil hikmah dari peristiwa itu agar ikhtilaf (perbedaan visi dan misi politik) setajam apa pun di antara umat Islam tidak dieks-presikan dalam konflik bernuansa kekerasan.
Salahkah Kartosoewirjo dan DI menawarkan ideologi Negara Islam? Tentu saja tidak.

Sah-sah saja karena pada masa paska kolonialisme, khususnya dekade 1950-an semua, kekuatan sosial politik (organisasi kemasyarakatan dan partai-partai politik) diberikan hak sama untuk menyuarakan aspirasi ideologis mereka, termasuk PKI. PKI berhak mempropagandakan Komunisme menjadi dasar negara. Demikianlah juga pen-dukung Pancasila, atau faksi Murba (Musyawarah Rakyat Banyak) yang memper-juangkan ideologi sosial ekonomi atau Masyumi dan DI yang memperjuangkan Islam. Menawarkan Islam menjadi dasar negara Indonesia --apalagi dalam forum resmi seperti Dewan Konstituante (1956-1959) dan alam kebebasan Demokrasi Parlementer-- bukanlah aib politik, apalagi sebuah ‘pengkhianatan’ dan pemberontakan. Hanya satu hal mesti dicamkan: perjuangan ideologis itu tidak boleh melanggar konstitusi. Semua pihak harus mematuhi ‘aturan main’ (rule of the game) yang disepakati bersama.

Di sinilah letak demokratisnya zaman Demokrasi Parlementer yang oleh Orde Baru diklaim sebagai masa-masa suram kehidupan politik Indonesia. Kebebasan benar-benar ditegakkan. Dan kebebasan politik masa itu berhasil mengantarkan bangsa ini ke pemilu pertama (1955) yang paling demokratis dalam sejarah Republik kita. Kita saat ini mestinya banyak belajar dari pengalaman-pengalaman historis masa itu. Dan umat Islam patut ‘bangga’ karena pemilu itu dilakukan di masa Kabinet Burhanuddin Harahap, seorang tokoh penting Masyumi. Saya katakan patut ‘bangga’ karena tidak terbayangkan apa yang terjadi seandainya pemilu itu dilaksanakan di masa kabinet yang dipimpin tokoh PKI.

Persaingan politik dan ideologis akan demokratis dan adil manakala masing-masing pihak yang bersaing menanggalkan cara-cara kekerasan untuk mencapai kemenangan. Sekali cara kekerasan dipakai, ketika itu persaingan yang demokratis pun mati. Keke-rasan akan melahirkan kekerasan pula. Inilah yang terjadi ketika Kartosoewirjo dan DI-nya memakai jalan kekerasan sebagai cara paling legitimate untuk mendirikan Negara Islam. Kartosoewirjo harus berhadapan dengan Natsir yang pada mulanya menolak jalan kekerasan. Namun akhirnya memakai kekerasan pula.

Apakah perbedaan perspektif mengenai apa sesungguhnya Negara Islam itu merupakan sumber konflik di antara pemimpin-pemimpin Islam? Mungkin juga. Sejak lama tidak ada kejelasan tentang persoalan eksistensi-fundamental ini. Dalam perspektif Kartosoewirjo Islam memiliki konsepsi negara yang sangat jelas. Islam adalah agama dan negara (ad dien wa ad daulah). Gagasan Negara Islam bukanlah wishful thinking, tapi sebuah kenyataan historis. Bukan sekedar teori politik normatif (normative political theory), tapi teori politik empiris (empirical political theory). ‘Negara Madinah’ zaman Nabi Muhammad SAW membuktikan hal itu. ‘Negara Islam’ memang ‘alat’ belaka, tapi sangat diperlukan demi terealisasinya syariat-syariat Islam. Di luar Negara Islam yang ada hanyalah negara thagut, sebuah pemaknaan simbolik Al-Qur`an bagi negara yang tidak didasarkan Islam.

Tidak semua tokoh-tokoh politik Islam di masa itu memiliki konsep negara yang sama seperti Kartosoewirjo. Tokoh Masyumi, Zainal Abidin Ahmad misalnya, menulis karya Membentuk Negara Islam (1956). Bila ditelaah, konsep Negara Islam versi Zainal tidak lain merupakan konsep kenegaraan barat yang dibungkus dengan wacana, idiom-idiom Islam. Jadi, konsep barat ‘berbaju’ Islam. Institusi-institusi politik Negara Islam (seperti DPR) yang dikemukakannya dalam buku itu nyaris tidak ada bedanya dengan institusi-institusi politik barat modern. Di sini letak perbedaan tajam konsep Zainal dengan Kartosoewirjo tentang Negara Islam. Beberapa tokoh Masyumi menegaskan bahwa partai Islam ini menghendaki masyarakat Islam (Islamic society). Kalaupun ada yang menghendaki Negara Islam dalam Masyumi, itu bukan kecende-rungan umum dalam partai Islam itu. Tokoh senior Masyumi, Mohammad Roem mengatakan bahwa dalam statuta dan anggaran dasar Masyumi tidak ditemukan satu pun kalimat yang menyebut Negara Islam. Yang ada, masyarakat Islam.

Konflik politik rupanya tidak hanya terjadi antara mereka yang berbeda organisasi namun juga yang seorganisasi. Ini misalnya nampak dalam Darul Islam sendiri seperti yang terjadi antara Kartosoewirjo dengan K.H. Yusuf Tauzuri. Di masa awal gerakan, K.H. Tauzuri adalah pendukung setia Darul Islam, namun dalam fase selanjutnya ia memisahkan diri dan berpihak ke tentara Republik. Para “tentara perlawanan” itu, terma-suk K.H. Tauzuri berpihak kepada Republik Indonesia antara lain karena alasan ideologis. Dalam Masyumi juga terjadi pertikaian antara tokoh ‘moderat’ seperti Natsir dengan Sukiman. Atau antara Natsir dengan K.H. Isa Anshari, tokoh radikal Masyumi Jawa Barat. Keduanya berselisih paham tentang metode menghadapi Komunisme (PKI). Natsir menghendaki cara moderat-konstitusional sedangkan Anshari memilih jalan radikal-revolusioner dalam menghadapi Komunisme.

Setelah melalui pertarungan panjang, melelahkan dan memakan banyak korban DI berhasil dilumpuhkan. Sebagian anggota DI menyerah atau kembali kepangkuan Republik. Kartosoewirjo berhasil ditangkap. Peristiwa ini menyebabkan intensitas gerakan DI berada di titik paling rendah. Pada 5 September 1962 jam 5.50 Kartosoewirjo dihukum mati. Ini sesuai dengan keputusan sidang ke tiga MAHADPER, 16 Agustus 1960 (?). Kartosoewirjo dinyatakan bersalah karena kejahatan-kejahatan politik yang dilakukannya: (1) Makar untuk merobohkan negara Republik Indonesia; (2) Pembe-rontakan terhadap kekuasaan yang sah di Indonesia dan; (3) Makar untuk membunuh kepala negara Republik Indonesia (Presiden Soekarno).

Dalam pengadilan terhadap dirinya Kartosoewirjo menolak tegas telah memerin-tahkan anak buahnya membunuh Presiden Soekarno. Keterangan-keterangan para saksi (11 orang) tentang adanya perintah pembunuhan oleh Kartosoewirjo itu, dibantahnya. Perintah pembunuhan itu diibaratkannya ‘dongeng dan isapan jempol berbahaya’ yang sengaja direkayasa untuk memastikan Kartosoewirjo dijatuhkan hukuman mati. Kartosoewirjo memberikan analogi tentang ‘isapan jempol berbahaya’ yang benar-benar pernah terjadi dalam sejarah. Hitler, katanya telah memanfaatkan kebakaran Gedung Reichstag di Berlin untuk membunuh kaum Yahudi Jerman. Belanda pernah meng-asingkan ratusan pejuang ke Boven Digoel (Irian Barat) karena dituduh terlibat pembe-rontakan komunis (1926-1927) padahal mereka itu tidak ada sangkut-pautnya dengan pemberontakan itu. Disebutkannya juga isapan jempol berbahaya lainnya yang dikemukakan seorang saksi bernama Haris. Saksi ini mengaku telah melihat Karto-soewirjo ongkang-ongkang di Klub Konkordia (Bandung) bersama seorang Belanda bernama Schmidt sambil minum bir dan bertemu dengan Komisaris Tinggi Mahkota Belanda Lovink di Hotel Des Indes Jakarta.

Mana yang benar, pengakuan Kartosoewirjo itu, ataukah kesaksian para saksi bohong? Perihal perintah pembunuhan oleh Kartosoewirjo itu tentu perlu diteliti se-jauh mana kebenarannya. Tidakkah terbuka kemungkinan --seperti dikatakan Karto-soewirjo-- bahwa pengadilan terhadap dirinya adalah rekayasa kekuasaan Soekarno, tokoh nasionalis ‘sekuler’ yang semenjak zaman pergerakan menjadi musuh utamanya. Kita telah memaklumi bahwa pengadilan terhadap tokoh DI itu sepenuhnya pengadilan yang bersifat politis, bukan pengadilan demi penegakkan keadilan. Dalam pengadilan politis --sebagaimana terjadi pada masa-masa Orde Baru-- keputusan hukuman terhadap terpidana sering telah ditentukan dari ‘atas’ (penguasa politik) sebelum proses pengadilan dilangsungkan.

‘Misteri’ hukuman mati terhadap Kartosoewirjo juga diperkuat oleh kenyataan bahwa hukuman itu benar-benar dilaksanakan. Persoalan begini. Setelah mengetahui keputusan hukuman mati itu, para pembela hukum Kartosoewirjo memohon keringanan agar kliennya tidak dihukum mati. Hukuman itu menurut mereka terlalu berat. Kartosoewirjo pun sudah tua renta dan sakit-sakitan. Ia juga sangat berjasa bagi negara semasa zaman pergerakan dan di pengadilan bersikap baik, mempermudah jalannya persidangan dan masih memiliki tanggung jawab menghidupi keluarganya.

Lalu, bagaimana dengan Presiden Soekarno sebagai orang paling otoritatif menen-tukan ‘nasib akhir’ Kartosoewirjo? Soekarno ternyata juga menolak memberikan grasi yang diajukan penasihat hukum Kartosoewirjo, dengan alasan tidak ada dasar argumen-tasi untuk mengabulkannya. Tidak tertutup kemungkinan PKI berperan penting mem-pengaruhi keputusan Presiden Soekarno mengingat hubungan antara keduanya di masa itu sangat dekat. Dengan demikian, maka hukuman mati atas tokoh sejarah ini harus dilaksanakan. Yang menarik, menurut catatan Dengel, keputusan hukum mati itu disambut antusias oleh kaum komunis. Mereka mengirimkan telegram-telegram ke MAHADPER berisi pernyataan senang atas dijatuhkannya hukuman mati itu. Fakta sejarah ini tentu menarik dikaji mengingat --seperti dinyatakan di atas-- keputusan pengadilan terhadap Kartosoewirjo lebih bersifat politis, ketimbang usaha mencari ‘dewi keadilan.’ Kematian Kartosoewirjo ibarat ‘revolusi memakan anaknya sendiri’ persis seperti yang dialami oleh Amir Syarifuddin (PKI), dan Soekarno.

Bersambung ke : DARUL ISLAM ATAU MENGGAGAS IDEOLOGI LATERNATIF ?