Recent Posts

settia

Pengacara Panji Gumilang Menyampaikan Sudah Damai dengan 3 Pelapor Penodaan Agama


Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan telah ada perdamaian antara Panji Gumilang dan tiga pelapor kasus penodaan agama. Dia pun menyebut pelapor telah mencabut laporannya.

"Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujar Hendra kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Dia merinci tiga pelapor yang dimaksud, yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Hendra mengatakan mereka bakal melakukan konferensi pers bersama besok (20/9) untuk menjelaskan soal perdamaian tersebut.

Hendra menyebut, hanya tiga pihak itu yang melaporkan Panji Gumilang soal kasus penistaan agama. "Hanya tiga pihak," katanya.

Karena itu, Hendra berharap adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap kliennya.

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," imbuhnya.

"Karena mereka ini adalah pelapor yang mewakili masyarakat yang tentunya ada perdamaian insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini," pungkasnya.

Tersangka Penodaan Agama

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Adapun penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama Panji Gumilang. Penyidik bakal melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun Panji dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus Dugaan TPPU

Di sisi lain, Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS Panji Gumilang. Terakhir, penyidik telah meminta 96 rekening terkait Panji Gumilang untuk diblokir.

"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Ramadhan menyebut penyidik juga akan meminta pemblokiran rekening yang terafiliasi lainnya. Selain itu, penyidik juga akan melacak aset Panji Gumilang di wilayah Indramayu.