Recent Posts

settia

DAMAI DAN SALING MEMAAFKAN ADALAH CIRI KEBESARAN JIWA DAN DI SEYOGYAKAN DALAM TUNTUNAN


Hendra Effendi SH, MH – Dr. Ali Syaifuddin, SH, MH
dan kawan kawan selaku penasehat hukum Syaykh Abdussalam Panji Gumilang, Hari Selasa 19 September di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan menyampaikan kepada media, bahwa telah dilakukan perdamaian antara Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun dengan para pelapor dan pihak Majelis Ulama Indonesia, sedianya konferensi Pers akan dilakukan bersama, tetapi beberapa pihak berhalangan hadir, daan konferensi Perss akan dilakukan segera sehingga khalayak ramai memahaminya.

Bahwa perdamaian bukan saja untuk kasus pidana yang dimana ketiga pelapor tersebut diatas telah melakukan pencabutan laporan, tetapi juga terkait dengan perkara perdata antara Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun Syaykh Abdussalam Panji Gumilang selaku penggugat “ Perbuatan melawan hukum” dan Buya Anwar Abbas selaku tergugat serta Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat. Gugatan perdata tersebut telah di cabut dan perdamaian telah dilakukan antara kedua belah pihak.

Bahwa seperti yang telah diketahui, beberapa bulan yang lalu telah terjadi hingar bingar di dunia maya terkait, sesuatu yang sama sekali di luar perkiraan, karena dalam beberapa bulan tidak ada satu haripun tanpa pemberitaan tentang Syaykh Abdussalam Panji Gumilang dan Mahad Alzaytun Pondok Pesantren yang di dirikannya bersama sahabat sahabat yang lain, yang selama 24 tahun telah bertungkus kumus mendidik anak bangsa, agar menjadi bangsa Indonesia yang baik, berkarakter dan menjunjung tinggi serta mengamalkan dasar negara Pancasila. Sesuai dengan motto Pondok Pesantren “ Pusat pendidikan, dan pusat pengembangan budaya toleransi dan perdamaian”.

Bahwa hingar bingar tersebut diatas  dimaklumi adanya, sebagai konsekwensi dari berkembang pesatnya Technology Informasi di dunia, tanpa di ikuti oleh kesadaran digital di seluruh dunia termasuk Indonesia. Wajarlah jika kemudian terjadi keberlebihan di dunia maya, seperti hoaks, ujaran kebencian, fitnah dan lain sebagainya melalui sosial media yang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keseharian masyarakat segala usia di dunia. Dan untuk mengantisipasi derasnya arus informasi ini, pada tahun 2003 yang lalu Pondok Pesantren Alzaytun telah menghadirkan konsep pembelajaran Information and Comunication Tenchnology yakni International Computer Driving Licence [ICDL], dengan tujuan utama agar santri dan alumni Alzaytun “Digital literate” dan sanggup hidup sehat ditengah derasnya informasi.

Bahwa hingar bingar tersebut diatas telah menyeret klien kami dalam kasus hukum Pidana dan Perdata. Kasus Pidana telah menjadikan Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun sebagai tersangka, sementara  dalam kasus perdata klien kami menggugat Buya Anwar Abbas dan Majelis Ulama dan telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahwa kemudian pihak pihak terkait dengan kasus Pidana dan Perdata tersebut diatas mengambil jalan damai setelah   bermusyawarah dan bermufakat dengan tujuan agar silaturaheem dan kedamaian terjaga di tanah air setelah beberapa bulan terjadi hingar bingar. Sesuatu yang di seyogjakan dalam dasar negara kita  “Pancasila”. Dan tentu saja berdamai dan saling memaafkan kekhilafan adalah Sesuatu yang sangat di seyogjakan dan ciri kebesaran jiwa yang di seyogjakan dalam tuntunan Islam”.

Bahwa sekalipun perdamaian dan saling maaf memaafkan antara klien kami dengan para pelapor dan tergugat baru tersampaikan hari ini. Tetapi sesungguhnya telah dilakukan di luar pengadilan dan didalam Pengadilan melalui mediasi dan pencabutan perkara perdata, dimana surat pernyataan perdamaian tersebut telah ditanda tangani oleh pihak pihak,yakni  Buya Anwar Abbas dan Dr. Ihsan Abdullah, SH, M.H selaku wakil dari Majelis Ulama Indonesia, juga Dr. Ihsan Tanjung, SH, M.H selaku Pelapor disaksikan oleh salah satu kuasa hukum Syaykh Abdussalam Panji Gumilang Hendra Effendi, SH, M.H. Penanda tannganan di lakukan di Rutan Bareskrim.

Bahwa perdamaian dan saling memaafkan antara Pimpinan Ponbdok Pesantren Alzaytun dan beberapa Pelapor serta tergugat dalam perkara perdata tersebut diatas, telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai laporan, dimana sebagai kuasa hukum kami berharap agar perkara yang menyangkut kilen kami dipertimbangkan sebaik mungkin oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar kebaikan bersama dan kedamaian serta ketentraman selalu di negara tercinta ini, terutama menjelang dilaksakannya Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

Klien kami Syaykh Abdussalam Panji Gumilang, bahkan selama proses hukum berjalan, selalu menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukumnya, untuk mencegah keluarga besar Pondok Pesantren untuk melakukan apapun yang menganggu ketentraman masayarakat.

Pada akhirnya Klien kami menyampaikan bahwa semua kita tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan manusiawi,  walau telah menjadi obyek dan atau sasaran hingar bingar di dunia maya, terlepas dari salah dan benar yang hanya hak ALLAH semata mata untuk menentukannya. Syaykh Abdusalam Panji Gumilang menyampaikan permintaan maaf atas hingar bingar yang terjadi kepada Bangsa Indonesia, baik yang mendukung ataupun yang berseberangan. Seiring harapan agar kita semua sebagai Bangsa Indonesia selalu hidup dalam damai penuh toleransi, sehingga Negara tercinta ini selalu aman, damai dan tentram. (Red)