Recent Posts

settia

Pemerintah Sita 49 Aset Tanah Obligor BLBI Seluas 5.291.200


Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara resmi menyita aset obligor di sejumlah daerah Indonesia. Setidaknya, total 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter persegi yang telah disita oleh satgas hari ini.

Penyitaan itu dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, di salah satu lokasi aset tanah milik Lippo Karawaci di Banten, Jumat (27/8).

"Alhamdulillah hari ini kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI," kata Mahfud di Karawaci, Jumat (27/8).

Mahfud melanjutkan, hak tagih terhadap piutang negara BLBI mutlak dilaksanakan sebagai kewenangan negara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah serius dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang BLBI.

"Akan serius dan terus menerus dengan koordinasi, kolaborasi antar lembaga dalam tim kerja Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres 6 Tahun 2021,"

Ia menambahkan, upaya penanganan penyelesaian hak negara yang berasal dari dana BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap aset yang jadi hak negara dan juga bagi penyelesaian utang negara BLBI.

"Dengan penguasaan aset properti BLBI oleh negara, maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara," tuturnya.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, hari ini ada 49 bidang tanah yang terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci yang disita.

"Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 hektare. Menurut Pak Bupati, 1 meter persegi sekarang Rp20 juta ya pak? Jadi pasti 25 hektare nilainya triliunan," tutur Sri Mulyani.

49 Bidang Tanah Milik Obligor BLBI yang Disita Pemerintah Tersebar di 4 Wilayah

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen untuk mengawal dan melakukan proses hukum dalam melakukan hak tagih dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

“Kami dari jajaran kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dalam keputusan pemerintah untuk mengambil hak tersebut,” kata Agus, Jumat, 27 Agustus 2021.

Pernyataan itu disampaikan usai Satuan Sugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI melakukan seremonial penguasaan fisik dan aset negara pada eks BLBI pada sore hari ini. Tercatat sebanyak 49 bidang tanah dengan total lebih dari 5,2 juta meter persegi yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang disita oleh negara. 

Salah satu aset yang disita pemerintah adalah aset properti di Lippo Karawaci, Tangerang, dengan luas sekitar 25 hektare. 

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyebutkan bahwa penyelesaian BLBI yang berlarut dan berusia hampir 22 tahun ini dalam penyelesaiannya butuh langkah-langkah yang komprehensif. Pasalnya, penyelesaian kasus BLBI ini rawan bersinggungan dengan hukum.

“Dengan perangkat hukum yang ada, meski sampai saat ini pambahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang diinisiasi pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, itu tidak menyurutkan langkah kita untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan permasalahan BLBI,” ucap Setia.

Satgas BLBI sebelumnya dilantik pada awal Juni lalu. Pembentukan Satgas mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang terbit dua bulan sebelumnya.

Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dibentuknya Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur yang mencapai Rp 110,45 triliun.

Sumber 
CNN Indonesia dan Bisnis Tempo