“Kami dari jajaran kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dalam keputusan pemerintah untuk mengambil hak tersebut,” kata Agus, Jumat, 27 Agustus 2021.
Pernyataan itu disampaikan usai Satuan Sugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI melakukan seremonial penguasaan fisik dan aset negara pada eks BLBI pada sore hari ini. Tercatat sebanyak 49 bidang tanah dengan total lebih dari 5,2 juta meter persegi yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang disita oleh negara.
Salah satu aset yang disita pemerintah adalah aset properti di Lippo Karawaci, Tangerang, dengan luas sekitar 25 hektare.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyebutkan bahwa penyelesaian BLBI yang berlarut dan berusia hampir 22 tahun ini dalam penyelesaiannya butuh langkah-langkah yang komprehensif. Pasalnya, penyelesaian kasus BLBI ini rawan bersinggungan dengan hukum.
“Dengan perangkat hukum yang ada, meski sampai saat ini pambahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang diinisiasi pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, itu tidak menyurutkan langkah kita untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan permasalahan BLBI,” ucap Setia.
Satgas BLBI sebelumnya dilantik pada awal Juni lalu. Pembentukan Satgas mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang terbit dua bulan sebelumnya.
Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dibentuknya Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur yang mencapai Rp 110,45 triliun.