Recent Posts

settia

Mulai Agustus 2021 Bayar Pajak Kendaraan Bisa Digital dan Gak Perlu Datang ke Samsat


Seiring dengan perkembangan zaman yang serba digital, Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan aplikasi generasi kedua Samsat Digital Nasional (Signal) setelah memperkenalkan Samsat Online Nasional (Samolnas).

Dalam rilis yang diterima detikOto, aplikasi Signal merupakan aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ, denganslogan 'Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service'.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, mengatakan aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional (Samolnas). Dibangun kembali berangkat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas yang lebih di sempurnakan.

Taslim juga mengatakan aplikasi Signal ini baru akan diresmikan pada Agustus 2021.

"Sebagaimana kita ketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Msi, menetapkan visinya yaitu; mewujudkan Polri yang PRESISI yaitu; Polri yang mampu memprediksi kebutuhan masyarakat ke depan, memiliki rasa tanggung jawab sosial serta sekaligus mampu bekerja secara transparan yang berkeadilan. Maka Signal adalah implementasi dari Transformasi Polri dibidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas," kata Taslim.

"Seyogyanya Signal adalah bagian dari program 100 hari Kapolri, dilaunching di hari ke-99, pada tanggal 28 Juni 2021 akan, tetapi karena kondisi pandemi COVID-19 dan kesibukan Kapolri dalam mendukung kebijakan PPKM, launching diundur dan direncanakan akan dilaunching bulan agustus sebagai kado ulang tahun kemerdekaan," tutup Taslim.

Sebagai catatan Aplikasi ini merupakan inovasi ke-3 Korlantas Polri pada pencapaian 100 hari Program Prioritas Kapolri, setelah sebelumnya diluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement secara Nasional dan Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).


Cara Bayar Pajak Motor secara Online, Mudah dan Cepat!


Membayar 
pajak kendaraan bermotor secara online jadi alternatif saat ini. Memang untuk beberapa metode masih perlu datang ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) induk untuk mengambil lembar pengesahan STNK.

Pajak tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan Anda tidak melulu harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Untuk perpanjangan pajak satu tahun sebenarnya dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling.Selain Samsat keliling, Anda juga bisa membayar pajak tahunan motor secara online. Ada beberapa cara untuk membayar pajak motor tahunan secara online. Apa saja? berikut caranya!

Sebelumnya pembayaran pajak motor STNK tahunan tersedia pada layanan Samolnas (Samsat online nasional), namun nampaknya aplikasi tersebut tak bisa digunakan lagi. Sebab dalam pencarian Google Play Store juga tidak muncul untuk diunduh.

Bagi warga Jakarta, saat ini bisa menggunakan layanan e-Samsat melalui Bank. Terdapat 6 bank yang bisa Anda gunakan, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Untuk mekanismenya bisa terdapat ragam pilihan, mulai dari ATM, Internet Banking, dan mobile banking. Dalam laman Bapenda Jakarta, layanan E-Samsat Jakarta data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK.

Syarat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat adalah apabila maksimal tunggakkan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu harus tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samaat Induk dimana objek pajak terdaftar.

Bisa dikatakan mekanisme ini masih semi online sebab masih mewajibkan wajib pajak datang ke Samsat untuk menukarkan lembar pengesahan.

Syaratnya adalah membawa :

1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
4. Bukti pembayaran

Perpanjang pajak menggunakan Si Ondel

Si Ondel (Samsat Online Delivery) merupakan inovasi layanan di mana bagi kamu yang malas ke Samsat. Layanan ini merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi perlu dua aplikasi; JakOne Mobile dan Si Ondel.

Tapi sebelum bayar pajak motor tahunan secara online menggunakan Si Ondel, kamu perlu mengunduh aplikasi JakOne Mobile. Nah, setelah melakukan registrasi aplikasi JakOne Mobile pilih layanan E-Samsat Si Ondel.

Kamu diminta untuk memasukkan data kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya, kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi JakOne Mobile.

Setelah berhasil divalidasi, sistem akan memberikan kode voucher untuk pemesanan layanan Si Ondel. Nah, kamu perlu memasukan kode tersebut ke dalam aplikasi Si Ondel.

Lalu pilih alamat pengiriman dan lokasi Samsat. Tahap selanjutnya kamu akan mendapatkan kurir si ondel dan menuju lokasi Samsat untuk mengambil lembar pengesahan STNK beserta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Petugas Samsat akan scan QR driver untuk memproses order. Kurir Si Ondel menuju alamat kamu yang sudah ditentukan sebelumnya.

E-Samsat daerah menggunakan Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Selain warga Jakarta, wilayah lain juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online, Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik proses.

Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, indomaret atau alfamart.

Langkah lain yang bisa dicoba menggunakan situs e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di E-mail, serta dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.

Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Gojek (Go Service)

Saat ini Gojek berikan solusi mudah untuk membayar pajak serta mengurus administrasi kendaraan bermotor melalui layanan terbarunya bernama GoService. Cukup pesan, isi form, kurir dari Go Service akan antar-jemput semua dokumen untuk perpanjangan pajak kendaraaan bermotor.

Layanan GoService yang merupakan kolaborasi Gojek dan platform JumpaPay ini meliputi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan serta pengurusan balik nama dan blokir STNK. Layanan GoService saat ini bisa digunakan di area Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.