Recent Posts

settia

Strategi Jokowi Tak Ajak KPK saat Tagih Ratusan Triliun Utang BLBI


Masih tentang skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selepas kejutan dari KPK dengan penghentian perkara tersebut, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan untuk memburu aset berkaitan BLBI tapi lembaga antikorupsi itu tidak diajak.

Urusan BLBI yang bila dirunut dari tahun 1997-1998 ini kembali mencuat karena benang kusutnya tidak juga terurai. Belakangan malah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

KPK beralasan SP3 itu untuk memberikan kepastian hukum karena penyelenggara negara dalam perkara itu yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah lebih dulu dilepas Mahkamah Agung (MA). Menurut KPK, oleh karena tidak adanya penyelenggara negara--yang menjadi keharusan bagi KPK mengusut perkara korupsi--maka SP3 itu diterbitkan.

Usai drama SP3 itu kini Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Untuk apa?


Salinan aturan itu sendiri belum terbuka bagi publik. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sedikit memberikan kisi-kisi.

"Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud Md melalui akun Twitter-nya, seperti dilihat Jumat (8/4/2021). Ejaan dalam kutipan telah disesuaikan

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujarnya.

Dari apa yang dicuitkan Mahfud itu bisa dilihat bahwa tidak ada keterlibatan KPK. Bila pengusutan secara perdata maka nantinya seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) akan lebih berperan bersamaan dengan 5 menteri lain yang belum disebutkan dengan terang oleh Mahfud.

Selain itu dari mana hitung-hitungan Rp 108 triliun yang disebutkan Mahfud sebagai utang perdata BLBI belum disebutkan. Namun dari catatan detikcom, urusan BLBI yang bergulir lebih dari 2 dekade ini menelan setidaknya Rp 144,53 triliun uang negara.

Kala itu pada tahun 1998 disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bila negara merugi sekitar Rp 138,4 triliun dari kucuran Rp 144,53 triliun untuk menyehatkan setidaknya 48 bank yang diterpa krisis moneter. Salah satu obligor yang sempat terjerat yaitu Sjamsul Nursalim yang baru-baru ini mendapatkan 'surat sakti' SP3 dari KPK.

Memangnya apa yang dilakukan Sjamsul Nursalim?

Semua bermula pada kepemimpinan Agus Rahardjo Cs di KPK dengan menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Singkat cerita Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding.

Namun dalam tahap kasasi, Syafruddin dilepas MA. Para hakim agung yang mengadili perkara itu berbeda pendapat tapi pada intinya perbuatan Syafruddin dianggap bukan merupakan tindak pidana. KPK pun mengeluarkan satu jurus terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK) tapi kandas dan Syafruddin melenggang bebas.

Saat itu KPK masih menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dianggap merugikan negara Rp 4,58 triliun karena diduga mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk BLBI tetapi asetnya berupa kredit macet.

Kasus bergulir sekian lama di KPK tanpa kehadiran Sjamsul Nursalim yang berada di Singapura. Hingga pada 31 Maret 2021 KPK menerbitkan SP3.

Pengumunan SP3 itu dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 1 April 2021. Dalam konferensi pers itu Alexander memaparkan Pasal 11 Undang-Undang KPK perihal keharusan penyelenggara negara dalam kasus yang ditangani KPK. Di kasus BLBI itu sebelumnya penyelenggara negara disandang oleh Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN.

"Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK, yaitu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara," kata Alexander.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," imbuh Alexander.

Dengan dihentikannya kasus BLBI itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Keduanya pun tak lagi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SP3 ini menimbulkan kegaduhan dengan munculnya beragam kritik. Mahfud Md selaku Menkopolhukam mengaku memantau langsung keriuhan yang terjadi. Apa kata Mahfud?

Mahfud mengamini langkah KPK. Sebab, menurut Mahfud, SP3 itu adalah konsekuensi dari putusan MA untuk Syafruddin.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," kata Mahfud.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST (Syafruddin A Temenggung) tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," imbuhnya.