Recent Posts

settia

Kominfo Atur Teknologi 5G Melalui UU Cipta Kerja

Setelah sekian lama menanti, akhirnya teknologi internet 5G dapat segera masuk ke Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, memberikan pernyataan bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan pada awal Oktober 2020 memberikan sebuah dasar hukum dalam pemanfaatan sumber daya yang sifatnya terbatas.

Dengan adanya dasar hukum ini diharapkan dapat menarik investor untuk membangun infrastruktur pendukung teknologi internet 5G, setelah sebelumnya enggan karena tidak memiliki regulasi yang jelas.

“UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur,”

UU Cipta kerja otomatis memperbarui UU Nomor 36 Tahun 1999 itu mengatur tentang frekuensi dan jaringan telekomunikasi. Dengan adanya regulasi yang mengatur network sharing, Kominfo mengklaim industri telekomunikasi dapat berkembang lebih optimal dan juga lebih efisien. Dengan adanya regulasi baru ini diharapkan Indonesia dapat lebih bersaing dalam industri telekomunikasi global.

Kominfo membuat rancangan baru pada pembagian infrastruktur jaringan seperti BTS (Base Transceiver Station), spektrum frekuensi, antena dan lainnya yang sangat berperan dalam pembangunan infrastruktur 5G. Regulasi ini jelas kabar gembira untuk pengguna internet di Indonesia mengingat dalam beberapa bulan ini penggunaan internet sangat tinggi.

Penetapan Batas Atas dan Batas Bawah


Regulasi baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini dapat mencegah berbagai dampak yang timbul akibat dibukanya network sharing, salah satunya adalah mengenai pemberian kompensasi ke para operator yang sudah membangunnya terlebih dahulu. Salah satu tindakan pencegahan yang dilakukan adalah penetapan tarif batas atas dan bawah seperti yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Dengan adanya penetapan tarif ini diharapkan persaingan di dunia telekomunikasi menjadi lebih sehat dan lebih baik dan tetap mengedepankan kepentingan publik.

“Fakta teknis bahwa terdapat kebutuhan ideal selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun, untuk mencapai layanan “true-5G”, dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama antara pemegang izin frekuensi,”

Penerapan modernisasai jaringan ini akan merubah sinyal gelombang mikro (mikrowave) menjadi fiber yang akan berdampak pada meningkatnya kapasitas jaringan sampai lima kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Supaya penerapan teknologi ini berjalan lancar, Kominfo akan membentuk gugus tugas adopsi 5G untuk merumuskan kebijakan apa saja yang direkomendasikan dalam perjalanan penerapan teknologi 5G di Indonesia.

“Secara paralel, diskusi-diskusi terus kami jalankan untuk terus menyempurnakan konsep dokumen White Paper Roadmap 5G di Indonesia,”

Dampak langsung dari adanya regulasi baru ini adalah pengoptimalan jaringan teknologi internet 5G yang otomatis akan membuka lapangan kerja baru di industri 4.0.