Recent Posts

settia

Hasil Quick Count (Hitung Cepat) Jokowi vs Prabowo dalam Pilpres 2019 dan 40 Lembaga Survei Resmi yang diijinkan KPU.


Risalah Institute - Hasil quick count (hitung cepat) Pilpres 2019 antara Jokowi dan Prabowo Subianto bisa Anda ketahui di Surya.co.id mulai jam 15.00 hari ini, Rabu (17/4/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis 33 lembaga survei telah terdaftar dan berwenang menampilkan hasil quick count Pemilu 2019.

Penetapan ke-33 lembaga survei ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

Lembaga survei yang sudah terdaftar inilah yang berwenang untuk melakukan perhitungan cepat atau hasil quick count Pemilu 2019.

Hal ini sesuai pernyataan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3/2019).

"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar Wahyu Setiawan.

"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," lanjutnya.

Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi lembaga survei agar lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

Perbedaan Quick Count dan Exit Poll

Selain hasil quick count, perhitungan suara exit poll juga sering dilakukan sejumlah lembaga survei.

Lalu apa perbedaan exit poll dan quick count?

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/3/2019), pengertian exit poll adalah cara melihat gambaran perilaku pemilih setelah menggunakan hak suaranya.

Para pemilih yang telah menggunakan hak suaranya akan dipilih secara acak untuk diwawancarai. Akan tetapi, cara ini tidak mewakili pemilihan TPS secara keseluruhan.

Pertanyaan yang diajukan seputar gambaran perilaku pemilih yakni soal kecenderungan arah pilihan, dan mengapa memilih calon tertentu.

Namun, ada kecenderungan quick count (hitung cepat) lebih akurat dibanding exit poll.

Karena quick count merupakan metode pemantauan hasil pilpres yang paling ampuh.

Proses quick count dengan menghitung presentase hasil pemilu di sejumlah TPS yang dipilih secara acak dengan metode statistik.